Rabu, 23 Maret 2016

kasus dugaan korupsi dana hibah bank jatim

penanganan beberapa kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (22/3), empat orang dari komisi anti-rasuah ini mendatangi kantor kejaksaan itu untuk memberikan supervisi terkait penanganan kasus korupsi di Kejati Jatim. Termasuk dalam atensi KPK adalah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pemprov Jatim sebesar Rp 5,3 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim yang menyeret ketua umumnya, La Nyalla M Mattalitti, sebagai tersangka.

Anggota Unit Korsub Penindakan KPK Endang Tarsa mengatakan bahwa kedatangan KPK ke kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani merupakan kegiatan koordinasi terhadap seluruh kasus yang ditangani oleh kejaksaan tinggi yang ada di Indonesia, khususnya untuk perkara korupsi.http://any.web.id/wisma-jerman-pusat-belajar-bahasa-budaya-dan-ekonomi-jerman-di-surabaya.info

“Seluruh kasus korupsi, kita wajib melakukan supervisi,” kata Endang yang ditemui di kantor Kejati Jatim, kemarin (22/3). Menurut dia, kegiatan koordinasi dan supervisi ini berlangsung selama tiga hari di Jatim. Khusus kunjungan ke Kejati Jatim, kemarin, dia mengakui kasus penyalahgunaan dana hibah di Kadin Jatim menjadi salah satu fokus perhatian.

“Ya, itu termasuk, soal dana hibah itu juga kami bahas. Ada beberapa kasus dana hibah yang dibahas dari tahun 2010 hingga 2011. Kita akan turut mem- back up hal tersebut. Selama tidak ada masalah, perkara itu tetap akan ditangani kejati,” paparnya.

Mengenai kasus yang membelit La Nyalla yang juga ketua umum PSSI itu, Endang mengatakan bahwa KPK akan membahasnya secara khusus dengan pihak Kejati Jatim pada Rabu (23/3) hari ini. Namun demikian, menurut dia, KPK yakin Kejati Jatim masih mampu untuk menangani kasus yang menyita perhatian nasional itu.

“Kasus ini (kasus korupsi Kadin Jatim, Red) sebenarnya kan kecil, tapi reaksinya yang besar. Saya rasa Kejati Jatim siap menangani kasus ini. imbuh nya.

sumber: radar surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar