Minggu, 03 April 2016

Dana Desa Kabupaten Gresik

Ada 330 desa tercatat menerima dana desa yang dikucurkan langsung dari APBN. Dan pada 2016 ini alokasi  anggaran dana desa untuk Kabupaten Gresik mencapai Rp 109,6 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibanding tahun lalu sebesar Rp 91 miliar. “Kami telah mendapat instruksi dari bareskrim untuk mencegah penyalahgunaan dana desa,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (2/4).http://penginapan.net/wisata-djaman-doeloe-di-kampung-kemasan-gresik/

Satreskrim Polres Gresik secara khusus akan mengawasi proses pencairan dan penggunaannya. Beberapa waktu lalu sudah ada pengarahan dari bareskrim melalui Polda terkait pengawalan dana desa. Pencairan dana desa yang sudah mulai berlangsung memang penting untuk diawasi. “Jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah tidak kecil dan ini rawan terjadi pelanggaran hukum,” ujar dia.

Sampai saat ini, menurut AKP Heru Dwi Purnomo belum ada indikasi terjadinya penyelewengan. Langkah konkret yang juga ditempuh adalah himbauan agar penerima dana desa menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana dengan baik.”Jangan sampai pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukannya.

Dimana pada program-program sebelumnya seperti PNPM sudah ada yang terkena kasus korupsi,” tandas AKP Heru Dwi Purnomo. Sebab, bagi AKP Heru, pihak kepolisan bukan sebatas bergerak di bidang hukum, namun juga turut serta dalam membantu pembangunan. Selain itu, dirinya juga meminta kepada anak buahnya dalam berhati-hati melakukan tugasnya.

“Mulai saat ini, penegak hukum bukan hanya fokus pada kepastian hukum. Tetapi, juga harus memegang prinsip-prinsip keadilan,” jelasnya.

Dikatakannya, eksistensi penegak hukum saat ini bukan memerintah masyarakat, namun sebaliknya, diperintah masyarakat.”Polisi yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat harus benar-benar diwujudkan,” pungkasnya.

sumber: radar gresik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar